JURNAL SOREANG - Pengintip korban dengan menggunakan sebuah handphone di Kecamatan Cileunyi diringkus Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang mengintip korban dengan merekam gambar. Hasilnya kemudian diviralkan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos).
"Korban berinisial MW berusia 18 tahun. Dimana pada saat itu, korban sedang berada di sebuah toko di Kecamatan Cileunyi pada bulan Oktober 2022, dan ketika itu diintip dan merasa ada seseorang yang mengambil gambar di bawah roknya," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers, Jumat 6 Januari 2023.
Baca Juga: Piala FA : Tottenham Hotspurs Diprediksi Hancurkan Portsmouth 3-0
Kusworo melanjutkan, korban mengetahui hal ini pada 26 Desember 2022 lalu melalui teman yang memberitahunya.
"Teman korban melihat wajah dan langsung memberikan informasi kepada yang bersangkutan (korban). Dimana dalam video viral tersebut terlihat sebuah gambar bagian dalam rok yang kemudian diviralkan yang diketahui adalah korban yang merupakan temannya," jelas Kusworo.
Ditegaskan Kusworo, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Pada tanggal 4 Januari 2023, petugas polisi dapat menangkap pelaku dengan inisial AM (51) yang beralamat di Kecamatan Cileunyi," imbuhnya.
"Jadi setelah diamankan dan dilakukan pendalaman terhadap tersangka, mendapatkan keterangan bahwa aksi tersebut sudah dilakukannya selama 1 tahun," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.