Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video

- 6 Januari 2023, 14:00 WIB
Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video
Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Piala FA : Tottenham Hotspurs Diprediksi Hancurkan Portsmouth 3-0                                           

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah