JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil audensi dengan beberapa dinas dan pihak terkait, Satpol PP Kabupaten Bandung menghentikan sementara kegiatan proyek milik PT Istana Bandung Raya Motor (IBRM).
Proyek pergudangan milik PT IBRM tersebut, berada di Kampung Pendeuy, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Karena perizinannya belum lengkap, pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung mengentikan sementara kegiatan di lapangan.
Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, Yang Terbaik Itu Untuk Selalu Jujur
Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, pihaknya melakukan penindakan ketika ada pelanggaran.
Oki mengatakan, pihaknya tentu akan merespon cepat pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya mengundang beberapa dinas terkait dan pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan.
"Ya, berawal dari laporan masyarakat kami melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait perizinan pembangunan pergudangan milik PT IBRM tersebut," kata Oki kepada Jurnal Soreang saat ditemui di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.
Dari hasil pengecekan ke lokasi dan klarifikasi, pembangunan pergudangan milik PT IBRM tersebut memang belum mengantongi izin lengkap.