Sehingga, pihaknya menghentikan sementara kegiatan hingga waktu yang ditentukan dan mendorong PT IBRM untuk memproses kelengkapan izin.
"PT IBRM melakukan pematangan lahan dan pembentengan, dokumen perizinan baru memiliki NIB dan PKKPM, itu belum cukup sampai dengan izin mendirikan bangunan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Oki, pihaknya mendorong PT IBRM untuk melakukan proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan pematangan lahan dan pembentengan pergudangan tersebut bisa dilanjutkan.
"Sebagai konsekwensi atas ketidaklengkapan dokumen perizinan, maka kegiatan pematangan lahan dan pembentengan milik PT IBRM dihentikan sementara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung merespon aspirasi dan laporan masyarakat terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, satpol mengundang dinas terkait, perusahaan, perwakilan masyarakat dan juga dihadiri langsung oleh Kapolresta.
Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya sangat respon ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait ada yang melanggar.