Langgar PPKM, Satpol PP Tutup Bar Dronk Kemang Selama 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

- 6 Februari 2022, 15:59 WIB
Penutupan Dronk Bar di Kemang, Jakarta Selatan
Penutupan Dronk Bar di Kemang, Jakarta Selatan /Instagram.com/merekamjakarta

JURNAL SOREANG - Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan, diduga melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas yakni menutup sementara bar tersebut.

Seperti diketahui, kafe, resto maupun tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan 24.00 WIB selama PPKM Level 2.

Baca Juga: Atlet Voli Korea Kim In Hyuk Meninggal Dunia Karena Bunuh Diri, 10 Tahun Menahan Bullying

"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," ungkap Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Februari 2022.

Ujang menjelaskan, selain penutupan, Dronk Bar juga dikenai sanksi lain atas pelanggarannya tersebut, yakni membayar denda puluhan juta rupiah.

"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," bebernya.

Baca Juga: Kata Pakar Keuangan soal Money Management yang Selalu Disebut Oleh Affiliator Binary: Nggak Valid

Menurutnya, kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

"Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta," paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah