JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Kabupaten Bandung menerima berkas tersangka Henry Hernando (HH) dari Polda Jabar.
HH merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI, Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti atas nama tersangka HH.
Baca Juga: Keren! Demi Terwujudkan Akselerasi Transformasi Perusahaan, PLN dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB
Ditegaskannya, terhadap tersangka, disangkakan Pasal 340 atau 338 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Akibat perbuatannya, tersangka HH terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Mumuh dalam keterangannya, Kamis 13 Oktober 2022.
Mumuh menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 21 hari.
"Ke depan, tersangka HH akan menempati Rumah Tahanan Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Mumuh.
"Terhitung mulai dari tanggal 13 sampai tanggal 1 november 2022," sambungnya.