Selanjutnya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan dakwaan tersebut ke pengadilan Negeri Bale Bandung.
Untuk kronologi, Mumuh membeberkan nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana.
"Karena ini dakwaannya disangkakan Pasal 340, maka akan terbuka untuk umum," terangnya.
Mumuh menyebut, dalam pengadilan nanti, akan terlihat jelas secara transparan dan disaksikan oleh publik.
Baca Juga: Liga Konferensi Eropa : Sports Mole Prediksi West Ham United Atasi Anderlecht 2-0
"Tim JPU menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dengan salah satu barang bukti yang disertakan yaitu rekaman CCTV," imbuhnya.
"Barang bukti ini mempermudah tim dalam melakukan penyidikan atas kasus tersebut," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***