Waduh! Terkendala Rekomendasi Mendagri, Dua Raperda Belum Disahkan DPRD Kabupaten Bandung Saat Paripurna

- 30 Juni 2022, 20:46 WIB
H.Sugianto ketua DPRD Kabupaten Bandung, Terkendala Rekomendasi Mendagri, Dua Raperda Belum Disahkan DPRD Saat Paripurna
H.Sugianto ketua DPRD Kabupaten Bandung, Terkendala Rekomendasi Mendagri, Dua Raperda Belum Disahkan DPRD Saat Paripurna /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis 30 Juni 2022.

Sebelumnya, pihak eksekutif (Bupati Bandung) mengajukan lima Raperda diantaranya LKPJ Bupati 2021 pasca audit BPK, Perdagangan dan Industri, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, BUMD Kepariwisataan dan BUMD Agro.

Dari lima Raperda yang diajukan, tiga diantaranya sudah disahkan saat rapat paripurna masa sidang tahun 2022 yang dihadiri langsung Bupati Bandung, Perangkat daerah dan Forkopimda Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 1 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan dalam Al Quran

Dua dari lima Raperda tersebut, belum bisa disahkan DPRD karena menunggu hasil penilaian kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang berbentuk rekomendasi.

Karena rekomendasi Mendagri belum keterima, DPRD kabupaten Bandung belum bisa mengesahkan Raperda yang diajukan Bupati Bandung.

Hal tersebut dikatakan Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, setelah melalui proses dan beberapa tahapan, pihaknya mengesahkan tiga Raperda.

Baca Juga: 5 Sundulan Terbaik Sepanjang Karir Cristiano Ronaldo, Salah Satunya Sundulan Ikonik saat di Juventus

"Karena rekomendasi hasil penilaian Kemendagri belum diterima, kami menunda pengesahan Raperda BUMD Kepariwisataan dan Raperda BUMD Agro," kata Sugianto saat ditemui usai memimpin rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022.

Sugih sapaan akrab ketua DPRD kabupaten Bandung menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku pengesahan Raperda harus mendapat rekomendasi hasil penilaian Kemendagri.

"Ya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku pengesahan Raperda harus mendapat rekomendasi Mendagri," katanya.

Baca Juga: Apakah Pohon itu Ada Secara Ilmiah, Bagaimana Mereka Berevolusi? ini Jawaban Ilmiahnya

Karena belum ada rekomendasi Mendagri, kata Sugih, pihaknya belum mengesahkan dan menunggu waktu yang belum bisa ditentukan.

"Ya, kita akan tetap menunggu hingga rekomendasi Mendagri tentang dua Raperda tersebut diterima DPRD, kami baru bisa mengesahkan," jelasnya.

Meski ada dua Raperda yang ditunda untuk disahkan, kata Sugih, pada rapat paripurna, pihaknya mengesahkan tiga Raperda diantaranya Raperda LKPJ Bupati pasca audit BPK, Perdagangan dan Industri dan Raperda Pesantren.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Bisakah Kamu Membuat Angka Delapan dari 5 Batang Korek Api? Buktikan Kecerdikanmu

"Awalnya ada lima Raperda yang dibahas, tapi baru tiga yang disahkan. Sementara yang dua lagi, terkendala rekomendasi Kemendagri," jelasnya.

Karena belum ada rekomendasi dari kementerian, secara terpaksa DPRD Kabupaten Bandung harus menunda pengesahan kedua Raperda tersebut.

"Walau kedua Raperda belum disahkan, pada rapat paripurna ini, kami mengesahkan tiga Raperda diantaranya tentang LKPJ Bupati yang sudah diaudit pihak BPK," akunya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Konsultasi Layanan Spesialis Jadi Program Inovasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini

Hasil audit BPK, pemerintah Kabupaten Bandung berhasil meraih predikat wajar tanpa perkecualian (WTP) untuk keenam kalinya.

"Ya, Alhamdulillah Pemkab Bandung berhasil meraih predikat WTP untuk keenam kalinya. Meski, mendapat catatan sebelum disetujui," akunya.

Raihan predikat WTP, kata Sugih, menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD, sebab ada temuan BPK yang secara berulang terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Dalam Waktu 9 Detik Temukan Ratu dalam Gambar Ini, Hanya Orang Teliti yang Bisa!

"Terkait adanya temuan temuan pihak BPK di lingkungan OPD Kabupaten Bandung yang secara berulang, kami akan melakukan kroscek untuk memastikan sesuai tidaknya antara yang disampaikan dengan pendapat dari OPD," jelasnya.

Karena BPK menemukan hal yang sama secara berulang, kata Sugih, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung agar temuan tersebut tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.

"Dengan adanya hal tersebut, untuk pertama kalinya kami mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya mengingatkan pihak OPD agar temuan serupa tidak terjadi secara berulang," katanya.

Baca Juga: Seputar Idul Adha : Bolehkah Kurban untuk Orang yang Meninggal, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Sesuai dengan penilaian dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) 2021, pihaknya, kata Sugih, mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk memberikan peringatan kepada OPD.

"Agar mendapat kejelasan dalam LPPA dan LKPJ, kami sengaja memberikan surat rekomendasi secara tertulis untuk diingat agar temuan BPK tidak terjadi secara terulang," jelasnya.

Rekomendasi tersebut, kata Sugih, dikeluarkan DPRD dan disampaikan kepada OPD untuk mengecek sejauh mana keseriusan menyikapi temuan BPK.

Baca Juga: Dijamin Enak! Cara Membuat Sate Maranggi Khas Purwakarta, Hidangan Spesial untuk Idul Adha 2022

"Karena temuan BPK terseksan dengan program dan topik yang sama, maka DPRD memberikan surat tertulis sebagai rekomendasi," lanjutnya.

"Seperti contoh, temuan berulang setiap tahun terjadi di DPUTR, Dinas Pendidikan. Sehingga, harus diberikan rekomendasi tertulis agar tahun depan tidak lagi terjadi," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x