"Jangan lihat besar kecilnya luasan lakomnya, tapi lihat harapan manfaat bagi desa dan kecamatan setempat dalam upayan memperbaiki kualitas lingkungan, khususnya banjir dan longsor, kekeyaan dan keragaman genetik serta manfaat ekonomi dan upaya memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat setempat," tuturnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kata Riki, kedepan Jajaran Komisi A akan melakukan konsultasi kepada Menteri LHK agar kewajiban lahan kompensasi para pemegang IPPKH di Kabupaten Bandung dapat didorong Menteri untuk direalisasikan.
Selain Geo Dipa, kata Riki, ada pemegang IPPKH yang secara otomatis habis masa berlakunya sejak tahun 2020, dan kewajiban/komitmennya belum dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong untuk ditertibkan dan disampaikan kepada kementerian.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Bangun Kembali Hubungan
"kami akan minta kepada Menteri LHK, terhadap pemegang IPPKH di Kabupaten Bandung yang tidak tertib memenuhi kewajiban diberi sanksi tegas dengan tetap harus memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan berlaku," pungkasnya.***