Menjaga Kelestarian dan Potens Alam dan Hak Warga, DPRD Akan Mengawasi Terealisasi Lakom PT Geo Dipa Energi

- 1 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy. /geodipa.co.id/

JURNAL SOREANG - Untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan kelestarian alam serta memperjuangkan hak masyarakat, DPRD Kabupaten Bandung akan terus mengawasi terealisasinya pemenuhan kewajiban lahan kompensasi (Lakom) IPPKH a/n PT Geo Dipa Energi di Hutan Lindung di Bandung Selatan.

Seperti diketahui PT Geo Dipa Energi sedang melakukan pengembangan produksi panas bumi dengan memanfaatkan sumber daya alam panas bumi di hutan lindung wilayah Kabupaten Bandung, yang menjadi habitat keragaman satwa endemik yang di lindungi undang undang.

Hasil komunikasi dan data yang didapat DPRD, PT Geo Dipa energi menggunakan lahan milik perhutani seluas 2,82 Hektare untuk pengembangan panas bumi tahap dua bagi tambahan produksi listrik.

Baca Juga: Sindiran Halus Jose Mourinho! 3 Eks Manchester United Berhasil Bawa AS Roma Juara Europa Conference League

Sesuai dengan tupoksi, DPRD melalui komisi A melakukan analisa dan dan kajian hukum terkait proses Lakom yang harus dilakukan PT Geo Dipa Energi sesuai dengan apa yang tertuang dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK.

Hal tersebut dikatakan Acep Ana anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, untuk menjaga keutuhan daerah dan kelestarian lingkungan, pihaknya akan terus mengawal realisasinya Lakom PT Geo Dipa Energi.

"Ya, kami akan terus mengawasi sejauh mana realisasinya Lakom dari PT Geo Dipa Energi. Hal itu, sesuai komitmen dan kewajiban yang tertuang dalam IPPKH yang diberikan Kementerian LHK," kata Acep Ana kepada Jurnal Soreang, Rabu 1 Juni 2022.

Acep Ana menjelaskan, pihaknya menerima dan membaca informasi terkait belum terealisasinya penggantian lahan atau Lakom PT Geo Dipa Energi mendapat sorotan masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Raih Semua Peluang

"Ya, saya membaca informasi di media dan DPRD menerima aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan proses Lakom dari PT Geo Dipa termasuk dari aktivis lingkungan tentang kerusakan lahan lindung," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Acep Ana, beberapa waktu lalu, Komisi A telah melakukan koordinasi dengan pihak DPMPTSP untuk mengetahui tahapan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan DPMPTSP. Memang, Lakom PT Geo Dipa Energi belum terealisasi meski pengembangan perusahaan tersebut sudah mulai dilaksanakan," tuturnya.

Dengan demikian, kata Acep Ana, sesuai dengan tupoksi DPRD, pihaknya akan terus mengawasi proses dan mempertanyakan hal tersebut kepada perusahaan terkait.

Baca Juga: Sudah Menunggu Selama 14 Tahun, Timnas Bangladesh Antusias untuk Bertanding Menghadapi Skuad Indonesia

"PT Geo Dipa Energi itu merupakan BUMN, kami harapkan dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban dalam perizinannya, baik sebelum pembukaan lahan maupun produksi listrik dari manfaat uap panas bumi Kabupaten Bandung," katanya.

Hal serupa dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa, menurutnya, demi menjaga kelestarian alam dan kualitas lingkungan yang terpaut erat dengan perizinan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban PT Geo Dipa.

Pemenuhan kewajiban yang terikat perizinan tersebut, kata Riki, harus dipastikan terpenuhi serta masyarakat sekitar mendapatkan multiple manfaat.

"Karena merupakan komitmen, sesuai pungsi kami akan memantau apa yang menjadi hak daerah dan masyarakat. Munculnya perusahaan tersebut, jelas harus berdampak positif," jelas Riki.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Hindari Perselisihan dan Pertengkaran

Selain itu, mereka juga menanggapi steatmen seorang pejabat Pemprov yang mendorong PT Geo Dipa belum merealisasikan komitmen Pemenuhan Lahan Kompensasi 1 : 2 merubahnya menjadi pemenuhan PNBP Kompensasi.

"Hal ini menggelikan dan gagap hukum, pejabat Dinas Kehutanan itu seakan mendorong dan mengarahkan agar PT Geo Dipa Energi merubah pemenuhan kewajiban lahan kompendasi menjadi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kompensasi," jelasnya.

Padahal kata Riki, pemenuhan kewajiban lahan kompensasi PT Geo Dipa Energi itu merupakan hal wajar dan semestinya dilakukan, karena itu adalah komitmen yang tidak bersifat prestatif.

seharusnya yang bersangkutan membaca lagi isi IPPKH yang diberikan Menteri LHK kepada perusahaan tersebut, bahwa komitmen pemenuhan kewajiban lakom tersebut sifatnya wajib.

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Kim Sae Ron, Hasil Tes Telah Terungkap, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

"Pemenuhan Lakom itu sifatnya wajib, karena PT Geo Dipa sudah menandatangani fakta nota riil bertanda tangan notaris untuk memenuhi kewajiban yang tertulis dalam IPPKH, diantaranya mengganti lahan hutan lindung yang digunakan dengan perbandingan 1 banding 2 dari lahan yang digunakan," lanjutnya.

Riki menambahkan, jika konteksnya adalah PNBP Lakom sebagaimana diatur PP 23 tahun 2021, itu lain soal. Sebab, PT Geo Dipa Energi masih terpaut pada PP 24 tahun 2010 yang didalamnya terpaut kewajiban.

Sementara kewajiban PNBP Kompensasi belum muncul PPnya, dan dirinya mengingat fatwa MK yang melarang menggunakan turunan aturan dari UUCK hingga dua tahun kedepan atau 2024.

"Jadi, PT Geo Dipa Energi harus melakukan kewajiban dan komitmen dalam pemenuhan Lakom 1:2 sesuai dengan yang tertuang dalam IPPKH yang dituangkan dalam nota riil yang ditandatangani Notaris dan diserahkan pada Menteri LHK, itu Komitmennya," tegasnya.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain: Manchester United dan Liverpool Berebut Pemain Villareal, Ousmane Dembele ke Chelsea

Riki menegaskan, pemenuhan Lakom tersebut akan terus dikawal karena akan sangat berarti bagi kepentingan perbaikan kualitas lingkungan Kabupaten Bandung, berpengaruh terhadap Status Lingkungan Kabupaten Bandung.

"Jangan lihat besar kecilnya luasan lakomnya, tapi lihat harapan manfaat bagi desa dan kecamatan setempat dalam upayan memperbaiki kualitas lingkungan, khususnya banjir dan longsor, kekeyaan dan keragaman genetik serta manfaat ekonomi dan upaya memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat setempat," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kata Riki, kedepan Jajaran Komisi A akan melakukan konsultasi kepada Menteri LHK agar kewajiban lahan kompensasi para pemegang IPPKH di Kabupaten Bandung dapat didorong Menteri untuk direalisasikan.

Selain Geo Dipa, kata Riki, ada pemegang IPPKH yang secara otomatis habis masa berlakunya sejak tahun 2020, dan kewajiban/komitmennya belum dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong untuk ditertibkan dan disampaikan kepada kementerian.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Bangun Kembali Hubungan

"kami akan minta kepada Menteri LHK, terhadap pemegang IPPKH di Kabupaten Bandung yang tidak tertib memenuhi kewajiban diberi sanksi tegas dengan tetap harus memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan berlaku," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x