Oleh karena itu, kata Acep Ana, beberapa waktu lalu, Komisi A telah melakukan koordinasi dengan pihak DPMPTSP untuk mengetahui tahapan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan DPMPTSP. Memang, Lakom PT Geo Dipa Energi belum terealisasi meski pengembangan perusahaan tersebut sudah mulai dilaksanakan," tuturnya.
Dengan demikian, kata Acep Ana, sesuai dengan tupoksi DPRD, pihaknya akan terus mengawasi proses dan mempertanyakan hal tersebut kepada perusahaan terkait.
"PT Geo Dipa Energi itu merupakan BUMN, kami harapkan dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban dalam perizinannya, baik sebelum pembukaan lahan maupun produksi listrik dari manfaat uap panas bumi Kabupaten Bandung," katanya.
Hal serupa dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa, menurutnya, demi menjaga kelestarian alam dan kualitas lingkungan yang terpaut erat dengan perizinan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban PT Geo Dipa.
Pemenuhan kewajiban yang terikat perizinan tersebut, kata Riki, harus dipastikan terpenuhi serta masyarakat sekitar mendapatkan multiple manfaat.
"Karena merupakan komitmen, sesuai pungsi kami akan memantau apa yang menjadi hak daerah dan masyarakat. Munculnya perusahaan tersebut, jelas harus berdampak positif," jelas Riki.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Hindari Perselisihan dan Pertengkaran
Selain itu, mereka juga menanggapi steatmen seorang pejabat Pemprov yang mendorong PT Geo Dipa belum merealisasikan komitmen Pemenuhan Lahan Kompensasi 1 : 2 merubahnya menjadi pemenuhan PNBP Kompensasi.