Menjaga Kelestarian dan Potens Alam dan Hak Warga, DPRD Akan Mengawasi Terealisasi Lakom PT Geo Dipa Energi

- 1 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy. /geodipa.co.id/

"Hal ini menggelikan dan gagap hukum, pejabat Dinas Kehutanan itu seakan mendorong dan mengarahkan agar PT Geo Dipa Energi merubah pemenuhan kewajiban lahan kompendasi menjadi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kompensasi," jelasnya.

Padahal kata Riki, pemenuhan kewajiban lahan kompensasi PT Geo Dipa Energi itu merupakan hal wajar dan semestinya dilakukan, karena itu adalah komitmen yang tidak bersifat prestatif.

seharusnya yang bersangkutan membaca lagi isi IPPKH yang diberikan Menteri LHK kepada perusahaan tersebut, bahwa komitmen pemenuhan kewajiban lakom tersebut sifatnya wajib.

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Kim Sae Ron, Hasil Tes Telah Terungkap, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

"Pemenuhan Lakom itu sifatnya wajib, karena PT Geo Dipa sudah menandatangani fakta nota riil bertanda tangan notaris untuk memenuhi kewajiban yang tertulis dalam IPPKH, diantaranya mengganti lahan hutan lindung yang digunakan dengan perbandingan 1 banding 2 dari lahan yang digunakan," lanjutnya.

Riki menambahkan, jika konteksnya adalah PNBP Lakom sebagaimana diatur PP 23 tahun 2021, itu lain soal. Sebab, PT Geo Dipa Energi masih terpaut pada PP 24 tahun 2010 yang didalamnya terpaut kewajiban.

Sementara kewajiban PNBP Kompensasi belum muncul PPnya, dan dirinya mengingat fatwa MK yang melarang menggunakan turunan aturan dari UUCK hingga dua tahun kedepan atau 2024.

"Jadi, PT Geo Dipa Energi harus melakukan kewajiban dan komitmen dalam pemenuhan Lakom 1:2 sesuai dengan yang tertuang dalam IPPKH yang dituangkan dalam nota riil yang ditandatangani Notaris dan diserahkan pada Menteri LHK, itu Komitmennya," tegasnya.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain: Manchester United dan Liverpool Berebut Pemain Villareal, Ousmane Dembele ke Chelsea

Riki menegaskan, pemenuhan Lakom tersebut akan terus dikawal karena akan sangat berarti bagi kepentingan perbaikan kualitas lingkungan Kabupaten Bandung, berpengaruh terhadap Status Lingkungan Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x