Tegas! Tersangka Jual Burung Dilindungi di Baleendah Bandung Via Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

- 26 April 2022, 23:53 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat gelar perkara kasus jual Satwa jenis burung yang dilindungi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat gelar perkara kasus jual Satwa jenis burung yang dilindungi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap perdagangan ilegal burung dilindungi lewat media sosial (medsos).

Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Komber Pol Kusworo Wibowo membeberkan, satu ekor burung dilindungi dijual dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Seperti Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Kapten Timnas Satu Ini pun Punya Tugas Berat di Piala Dunia 2022

Atas perbuatan jahatnya, tegas Kusworo, tersangka ES dijerat dengan Pasal 40 Juncto 21 UU No 25 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistem.

"Tersangka ES terancama hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," papar Kusworo dalam keterangannya, saat gelar perkara di Baleendah, Selasa 26 April 2022.

Kusworo menerangkan, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan burung yang dilindungi dijual melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: Bareskrim Ringkus Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Daniel Abe, Polri: Total yang Ditangkap Jadi 8 Tersangka

Adanya informasi mengenai perdagangan ilegal burung dilindungi melalui medsos tersebut, kata ia, jajaran bergegas berjenis cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x