JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap perdagangan ilegal burung dilindungi lewat media sosial (medsos).
Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Komber Pol Kusworo Wibowo membeberkan, satu ekor burung dilindungi dijual dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Atas perbuatan jahatnya, tegas Kusworo, tersangka ES dijerat dengan Pasal 40 Juncto 21 UU No 25 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistem.
"Tersangka ES terancama hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," papar Kusworo dalam keterangannya, saat gelar perkara di Baleendah, Selasa 26 April 2022.
Kusworo menerangkan, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan burung yang dilindungi dijual melalui media sosial (medsos).
Adanya informasi mengenai perdagangan ilegal burung dilindungi melalui medsos tersebut, kata ia, jajaran bergegas berjenis cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ujarnya.