JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap perdagangan ilegal sejumlah satwa yang dilindungi.
Di antaranya, seekor burung paruh bengkok yang dilindungi dan kini berhasil diamankan oleh kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Kepolisian juga berhasil meringkus seorang tersangka berinisial ES (31) yang merupakan warga Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Di Indonesia Hal Biasa, tapi 4 Hal Ini Bisa Membuat Kaget Orang Malaysia, Kok Bisa?
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Kusworo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Selasa 26 April 2022.
Dijelaskan Kusworo, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang didapat, petugas akhirnya berhasil berinteraksi dengan tersangka melalui media sosial.
Sebab, kata ia, tersangka ES memang memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi jual beli ilegal tersebut.
Setelah tersangka diketahui keberadaannya, lanjut Kusworo, petugas berhasil mendapatkan puluhan ekor burung paruh bengkok di sebuah kandang.