Penyelidikan yang dilakukan petugas, sambungnya, kemudian mengarah kepada tersangka ES (31) warga Baleendah.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK
Ia melanjutkan, lewat medsos, petugas berhasil menjalin interaksi dengan ES yang memang memanfaatkan medsos untuk melakukan transaksi jual beli ilegal tersebut.
Setiap minggunya, ucap Kusworo, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta rupiah.
Adapun jenis burung yang paling banyak dibeli menurut keterangan tersangka ES adalah Kakatua Tanimbar.
Selain mengamankan tersangka ES, pihaknya juga berhasil mengamankan 40 ekor burung dilindungi dari berbagai jenis.
"Burung-burung itu disembunyikan di sebuah kandang dan berada di tengah-tengah padatnya pemukiman penduduk," bebernya.
Baca Juga: Diancam Akan Dipatahkan Lehernya, Ini Reaksi Wali Kota Medan Bobby Nasution
"Selanjutnya, burung-burung tersebut disita tapi dalam perawatan dari Lembang Park Zoo BBKSDA sebelum diserahkan ke kejaksaan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***