JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Dia merupakan salah satu buronan kepolisian yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading melalui DNA Pro.
Penangkapan tersangka Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK
"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.
Tersangka Daniel Abe, kata Whisnu, berhasil diringkus di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu 24 April 2022 malam.
Kendati demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan secara rinci terkaiit tujuan dari tersangka yang berada di bandara saat penangkapan.
Namun, Whisnu menerangkan bawah tersangka Daniel Abe telah dibawa petugas ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.
"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.