Bikin Ngelus Dada! Tersangka di Baleendah Jual Burung Dilindungi di Medsos, Seekor Tak Lebih dari Rp3 Juta

- 26 April 2022, 22:56 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama BKSSDA Jawa Barat menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka ES saat gelar perkara jual satwa dilindungi di Baleendah, Selasa 26 April 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama BKSSDA Jawa Barat menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka ES saat gelar perkara jual satwa dilindungi di Baleendah, Selasa 26 April 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung berhasil mengungkap perdagangan ilegal burung dilindungi lewat media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung, Komber Pol Kusworo Wibowo membeberkan, satu ekor burung dilindungi dijual dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Kusworo menuturkan, informasi mengenai perdagangan ilegal burung dilindungi melalui medsos tersebut berawal dari masyarakat.

Baca Juga: Meski Bertetangga, tapi Ada 10 Hal yang Dianggap Normal di Indonesia ini Sering Membuat Kaget Orang Malaysia

"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucap Kusworo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Selasa 26 April 2022.

Penyelidikan yang dilakukan petugas, sambungnya, kemudian mengarah kepada tersangka ES (31) warga Baleendah.

Ia melanjutkan, lewat medsos, petugas berhasil menjalin interaksi dengan ES yang memang memanfaatkan medsos untuk melakukan transaksi jual beli ilegal tersebut.

Baca Juga: Menu Sahur Bulan Ramadhan Praktis, Resep Ayam Goreng Mentega ala Willgoz, Wajib Coba!

Setiap minggunya, ucap Kusworo, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta rupiah.

Adapun jenis burung yang paling banyak dibeli menurut keterangan tersangka ES adalah Kakatua Tanimbar.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah