Miris! Anak di Bawah Umur Dicekok Miras dan Diperkosa di Soreang Bandung, Polisi Ringkus Dua Tersangka

- 5 April 2022, 22:22 WIB
Tersangka pemerkosaan digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus di Mapolresta Bandung, Senin 4 April 2022
Tersangka pemerkosaan digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus di Mapolresta Bandung, Senin 4 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Seorang anak di bawah umur warga Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang berusia masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, peristiwa ini terjadi di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 19 Maret 2022.

Dijelaskan Kusworo, kronologi kejadian ini berawal saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Rabu 6 April 2022

Seketika itu, paparnya, kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

"Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Senin 4 April 2022.

Kusworo menyebut, karena kedua tersangka ini dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat-sekat kamar.

Baca Juga: Bukan Pemainnya, Ini Faktor Luar Biasa yang Dibangun Kanada Hingga Lolos Piala Dunia, Indonesia Wajib Tiru

Sehingga, lanjutnya, korban anak di bawah umur ini dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polres dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x