Miris! Anak di Bawah Umur Dicekok Miras dan Diperkosa di Soreang Bandung, Polisi Ringkus Dua Tersangka

- 5 April 2022, 22:22 WIB
Tersangka pemerkosaan digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus di Mapolresta Bandung, Senin 4 April 2022
Tersangka pemerkosaan digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus di Mapolresta Bandung, Senin 4 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang, Rabu 6 April 2022

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah