Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang, Rabu 6 April 2022
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***