JURNAL SOREANG- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menyampaikan tausiyah berkaitan dengan Idul Adha 2021.
"Sebagai upaya maksimal mencegah potensi terjadinya mata rantai penularan COVID-19, dengan prinsip mencegah kerusakan didahulukan dari pada mengambil kemanfaatan, maka kegiatan menghidupkan malam Idul Adha dilaksanakan dengan takbiran tanpa melibatkan banyak jemaah," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasina Hudaya didampingi Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, dalam pernyataannya, Minggu, 18 Juli 2021.
MUI Kabupaten Bandung juga meminta kaum Muslimin untuk tidak ada takbir keliling, baik dengan jalan kaki maupun kendaraan.
Baca Juga: Perketat Mobilisasi Jelang Idul Adha 1442 H, Korlantas Polri Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat
"Untuk pelaksanaan salat sunah Idul Adha yang biasanya melibatkan jamaah banyak di mesjid atau di lapangan, maka dapat dilakukan di tempat tinggal masing-masing dengan jamaah terbatas keluarga saja," ujarnya.
Jika pelaksanaan salat sunah Idul Adha dilakukan secara berjamaah dengan keluarga, maka MUI Kabupaten Bandung memberikan caranya.
"Yakni setelah shalat Idul Adha dua rakaat disunahkan untuk melaksanakan khutbah Idul Adha. Tetapi jika dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak disunahkan melaksanakan khutbah Idul Adha," ujarnya.
Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, kata Kiai Yayan, maka harus dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta tidak boleh menimbulkan kerumunan massa.