MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Qurban dan Idul Adha 2021, Ini Cara Salat Id di Rumah

- 18 Juli 2021, 16:57 WIB
Salah seorang penjual sapi qurban  tengah memeriksa kondisi hewan yang siap dijual, Senin, 5  Juli 2021. MUI Kabupaten Bandung memberikan tausiyah pelaksanaan Idul Adha dan qurban.
Salah seorang penjual sapi qurban tengah memeriksa kondisi hewan yang siap dijual, Senin, 5 Juli 2021. MUI Kabupaten Bandung memberikan tausiyah pelaksanaan Idul Adha dan qurban. /kabar-priangan.com/Aris MF/

"Diupayakan penyembelihan hewan qurban untuk bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH)," katanya yang mengimbau agar umat muslim di Kabupaten Bandung dimohon untuk bersama-sama secara aktif mendukung upaya pemerintah setempat dalam mencegah penularan Covid-19.

Menurut Kiai Yayan, tausiyah ini dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 451/1645/KESRA tentang peraturan kegiatan takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

"Kami juga merujuk Tausyiyah MUI Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x