"Diupayakan penyembelihan hewan qurban untuk bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH)," katanya yang mengimbau agar umat muslim di Kabupaten Bandung dimohon untuk bersama-sama secara aktif mendukung upaya pemerintah setempat dalam mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kiai Yayan, tausiyah ini dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 451/1645/KESRA tentang peraturan kegiatan takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.
Baca Juga: Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal
"Kami juga merujuk Tausyiyah MUI Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19," katanya.***