"Dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti," jelasnya.
Lebih lanjut, kang DS, mengatakan, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.
MMPI, tambah kang DS, merupakan tes psikologi yang dilakukan untuk menilai kepribadian dan psikopatologi.
Baca Juga: Masa Berlaku SIKM Habis, Warga Diminta Siapkan Ini untuk Bisa Masuk Jakarta
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan mental, sehingga ahli profesional bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan mental pada orang yang menjalani tes.
Sementara panitia seleksi, akan bekerja secara objektif dan independen. Hal itu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sosok sekda yang berkompeten.
"Oleh karena itu, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya," imbuhnya.
"Jadi tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing," tegasnya.
Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Bupati Kritisi Fasilitas Disabilitas Hingga Kebersihan Lingkungan
Hal yang sama dikatakan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A.Ridwan, menurutnya, sesuai instruksi Bupati Bandung, pihaknya sudah menyediakan Website pendaftaran calon sekda.