Masa Berlaku SIKM Habis, Warga Diminta Siapkan Ini untuk Bisa Masuk Jakarta

- 17 Mei 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi saat Warga melakukan tes rapid antigen.
Ilustrasi saat Warga melakukan tes rapid antigen. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digunakan oleh warga selama ini sebagai syarat memasuki wilayah DKI Jakarta berakhir masa berlakunya per hari ini, Senin 17 Mei 2021.

Sebagai informasi, SIKM sebelumnya digunakan sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta pada masa penyekatan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 mengenai Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Bupati Kritisi Fasilitas Disabilitas Hingga Kebersihan Lingkungan

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah surat apa yang harus dibawa untuk memasuki wilayah DKI Jakarta apabila SIKM sudah tidak berlaku lagi?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan tersebut sekaligus meredam keresahan warga.

Riza menyatakan, warga yang hendak kembali ke Jakarta selepas mudik atau ke luar kota Jakarta wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya negatif Covid-19 melalui surat keterangan resminya. Dari situ nanti akan ada pengaturan yang lain," ujar Riza, dikutip dari PMJ News, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Malam ini, Senin 17 Mei 2021: Andin Sedih Merayakan Idul Fitri Tanpa Nindi

Lebih lanjut Riza menjelaskan, masyarakat yang akan memasuki wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x