Tersangka ujar Indra, berhasil diamankan di kediamanannya di Cileunyi berikut barang bukti berupa 9 laptop, jaket warna hitam, 1 buah celana warna krem, satu buah parang, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.
Ditempat yang sama, Setiawan perwakilan PT Sinohydro, mengucapkan terima kasih kepada Reskrim Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung telah mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Polisi," ucap Setiawan.
Menurur Setiawan, laptop yang dicuri milik perusahaan dan akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp206 juta.
"Laptop yang dicuri, berisi data perusahaan untuk pengukuran kereta cepat. Saat ini aktivitas di perusahaan sudah normal lagi seperti biasa," pungkas Setiawan.***