JURNAL SOREANG - Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dalam melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Pelaku dihadiahi Petugas timah panas dengan terarah dan terukur kepada tubuh korban bagian kaki kanan.
Petugas mengambil langkah tegas, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dari petugas.
Baca Juga: Langkah dan Upaya Seperti Ini Harapan Bupati Bandung Terpilih Menyikapi HUT ke-380 Kabupaten Bandung
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pelaku Curat yang diringkus merupakan seorang residivis dengan aksi serupa.
Kapolres menuturkan, tersangka berinisial DJ telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang sebanyak 11 kali.
"Tersangka merupakan Residivis Kasus Curas pada Tahun 2014 dan Kasus Curat pada Tahun 2016," ungkap Kapolres dikutip dari postingan yang diunggah akun Instagram @satreskrimpolressumedang yang diunggah pada Senin 19 April 2021.
Tersangka ini papar Kapolres, dalam melakukan aksinya dengan cara awalnya menaiki atau memanjat tembok samping toko