Berminat daftar PPS Pilkada 2024? Segera Siapkan Berkas Berikut, Yuk Warga Kabupaten Bandung Berpatisipasi!

- 8 Mei 2024, 11:23 WIB
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 /Instagram @kpukabupatenmagelang

JURNAL SOREANG - Hari ini menjadi waktu terakhir pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 Kabupaten Bandung. 

Bagi yang ingin berpartisispasi dalam kepanitiaan penyelenggaraan Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis, khususnya anggota PPS, simak syarat berkas untuk registrasi.

Sebagai informasi batas akhir pengiriman berkas pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung adalah hari ini, Rabu, 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

sebelem mendaftar anggota PPS perlu mengetahui tugas dan wewenang yang diberikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buat Kebijakan Baru dengan 3 Model untuk Revitalisasi Bahasa Daerah, Apa Saja?

Berikut tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung yang wajib disimak sebelum mendaftarkan diri:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar pemilih.
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk mendaftarkan diri, berikut deretan berkas yang perlu disiapkan:

-fotokopi E-KTP

-fotokopi ijazah terakhir minimal SMA sederajat

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah