Tanggapi Natalius Pigai Soal Perpres Investasi Miras, Muannas Alaidid: Kalo Sedang Mabuk Jangan Larang Miras?

- 4 Maret 2021, 09:23 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Instagram.com/@muannas_alaidid

JURNAL SOREANG - Presiden Jokowi mencabut Peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi industri minuman keras (miras).

Pencabutan itu dilakukan setelah mendapat kritikan dan masukan dari berbagai pihak seperti para Ulama dan Kepala Daerah.

Aktivis asal Papua yang juga merupakan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai mengomentari pencabutan Pencabutan tersebut lewat akun twitter pribadinya, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Dapat Hibah Empat Bus Sekolah untuk Daerah yang Susah Angkutan Umum

Menurut Natalius Pigai, kalau dirinya tidak membungkam buzzer utama dalam pembuatan Perpres maka mungkinkah Perpres miras dibatalkan.

“Kalau saya tidak bungkam tokoh utama buzzer. Maka mungkinkah Perpres miras dibatalkan,” tutur Natalius Pigai.

Natalius Pigai juga mengakui dirinya lebih pintar dibandingkan tokoh-tokoh lainnya.

Baca Juga: HIPAKAD Ingin Kontribusi dalam Pariwisata dan Industri Kabupaten Sumedang, Berikut Penjelasannya

“Kemampuan berfikir saya jauh lebih brilian dari tokoh-tokoh nasional yang Inbox,” kata Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah