Antisipasi Peredaran Miras, Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda, Ini Penjelasan Yayat Hidayat

- 5 April 2021, 22:38 WIB
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Yayat Hidayat

Baca Juga: Top, Kasus Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Dunia, tapi PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April 2021

Baca Juga: Tanggapan Dingin Amanda Manopo Soal Kedekatan Billy Syahputra dan Memes Prameswari

"Perda ini, harus merupakan produk seluruh unsur. Jadi, didalamnya harus ada eksekutif, legislatif termasuk dari unsur ketokohan dan masyarakat secara umum," tuturnya.

Selain itu, kata Yayat, pihaknya juga lebih menekan pada pengawasan dan penindakan dari semua pihak. Karena, jika melihat kondisi saat ini dilerlukan tindakan tegas.

"Sehingga, melalui raperda tentang miras. Kami akan menekan bagaimana pengawasan dan sosialisasi tentang bahayanya, juga terhadap pemberian sanksi," kata Yayat.

Yayat menambahkan, dengan terbentuknya raperda miras tersebut diharapkan bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminal. Oleh karena itu, raperda miras ini diperlukan masukan dari semua pihak.

"Kalau tidak dibatasi melalui perda, dikhawatirkan peredaran miras tidak terkendali. Sehingga, berbahaya bagi perkembangan generasi muda dan bisa meningkatnya tindak kriminal," tegasnya.

Apabila raperda tersebut sudah dijadikan perda, diharapkan bisa mengantisipasi dan meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bandung.

Sehingga, bisa mewujudkan Kabupaten Bandung yang religius dan betul betul aman, tertib terhindar dari peredaran miras.

"Raperda ini penting untuk tindakan pengendalian, kalau tidak dikendalikan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung. Ini jadi point penting, dalam pembahasan raperda," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah