"Kalau pungli itu kan ada penyalahgunaan kewenangan. Sama juga lah dengan korupsi, Intinya tindakan pungli biasanya mendorong orang-orang untuk melakukan korupsi," tegasnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Soreang dari beberapa nara sumber diketahui untuk penyelenggaraan program Jaksa Sahabat Guru. Para Kepala SD dan SMP harus mengocek saku sekitar Rp1,2 juta per sekolah agar bisa mengikuti program jaksa sahabat guru.***