JURNAL SOREANG - Hasil pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi, MK akan memutuskan perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dikeluarkan antara tanggal 19-24 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) masih menunggu putusan MK.
Baca Juga: Berita Pacar Baru Amanda Manopo Menyesatkan, Ternyata Bagian dari RM Management
Baca Juga: Viral! Berikut Fakta Pria Ganteng yang Memajang Foto Bersama Amanda Manopo
Sebab, hasil keputusan MK tersebut akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto, menurutnya, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.
"Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," kata Sugianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin 15 Maret 2021.
Sugianto menjelaskan, jika keputusan MK adalah yang terbaik. Sebab, dalam sidang sudah banyak muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.
Oleh sebah itu, dirinya berharap azas keadilan akan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia.