JURNAL SOREANG - Untuk mengoptimalkan pemahaman hukum bagi penyelenggara pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, PGRI gelar program Jaksa Sahabat Guru.
Program tersebut, merupakan program Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam mensosialisasikan kesadaran hukum (Kadarkum). Bagi masyarakat, khususnya pelaksana pendidikan.
Kegiatan tersebut, bukan program pertama kali diselenggarakan pihak Kejari. Namun, tahun 2021 merupakam keempat, sebelumnya dikemas melalui program dengan tema 'Jaksa Masuk Sekolah'.
Baca Juga: Animo Masyarakat Beli Produk UMKM Jabar Tinggi
Terlaksananya kegiatan jaksa sahabat guru tahun 2021, atas kerjasama Kejari dengan PGRI Kabupaten Bandung. Sasaran peserta semua stakeholder pelaksana pendidikan, diantaranya unsur Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas TK/SD/SMP, Penilik, Perwakilan Kepala Sekolah, Himpaudi, FGTK dan para Ketua K3S.
Meski kegiatan tersebut sudah memasuki tahun keempat, namun masih belum optimal dan tidak membuat efek jera dan mungkin terkesan diabaikam.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk kepada Kejari Kabupaten Bandung, perihal dugaan pelanggaran terkait dengan penyelenggaraan anggaran di dunia pendidikan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 17 laporan masuk ke kejari Kabupaten Bandung berkaitan dengan Dunia Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, ketua PGRI Kabupaten Bandung Adang Sya'faat berharap melalui sosialisasi Jaksa Sahabat Guru bisa memberikan pencerahan tentang hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum.