Belum Optimal! Masih Ada Laporan Pelanggaran, Program Jaksa Sahabat Guru Terkesan Diabaikan

- 5 April 2021, 13:02 WIB
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021.
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021. /Jurnal Soreang/Rustandi

Baca Juga: Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman. Kapolri: Terima Kasih Masyarakat

Baca Juga: Liga Spanyol 2021, Atletico Madrid Mulai Habis Bensin, Peluang Bagi Barcelona

"Ini salahsatu langkah yang kami lakukan untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Bandung. kalau masih ditemukan ada yang melanggar, nanti ada konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan," kata Adang kepada wartawan di SMPN 1 Margahayu, belum lama ini.

Menurut Adang, pihaknya tidak bisa memungkiri selama ini dunia pendidikan memang rentan terhadap prilaku penyalahgunaan kewenangan. Terutama, berkaitan dengan tata kelola anggaran.

"Karena terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, terkait tata kelola anggaran karena memang selama ini dana yang masuk ke dunia pendidikan cukup besar," jelasnya.

Meski demikian, dirinya tidak bisa memaparkan dengan gamblang mana pelanggaran yang paling sering terjadi. Karena hal itu, perlu pembuktian secara data.

"Saya akui, tata kelola anggaran pendidikan memang selalu menjadi sorotan tajam. Terlebih disaat pandemi covid-19," tuturnya.

Sudah satu tahun lebih, kata Adang, kegiatan belajar mengajar tidak digelar secara tatap muka. Sehingga, banyak yang menganggap penggunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) itu tidak efektif.

"Kan itu juga perlu adanya klarifikasi, bahwa penggunaan Dana BOS tidak efektif itu dari aspek mana. Sebab, pihaknya sudaj melakukan sosialisasi penggunaan Dana BOS sesuai denga peruntukannya," akunya.

Adang menambahkan, pengalokasian dana bos sudah diatur dalam Juklak dan Juknis. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran tidak bisa mengalokasikan dana tersebut keluar dari aturan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah