Belum Optimal! Masih Ada Laporan Pelanggaran, Program Jaksa Sahabat Guru Terkesan Diabaikan

- 5 April 2021, 13:02 WIB
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021.
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021. /Jurnal Soreang/Rustandi

JURNAL SOREANG - Untuk mengoptimalkan pemahaman hukum bagi penyelenggara pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, PGRI gelar program Jaksa Sahabat Guru.

Program tersebut, merupakan program Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam mensosialisasikan kesadaran hukum (Kadarkum). Bagi masyarakat, khususnya pelaksana pendidikan.

Kegiatan tersebut, bukan program pertama kali diselenggarakan pihak Kejari. Namun, tahun 2021 merupakam keempat, sebelumnya dikemas melalui program dengan tema 'Jaksa Masuk Sekolah'.

Baca Juga: Tindak Lanjuti 26 Laporan dari Januari Hingga Maret, Polresta Bandung Amankan 28 Tersangka Pengedar Narkoba

Baca Juga: Animo Masyarakat Beli Produk UMKM Jabar Tinggi

Terlaksananya kegiatan jaksa sahabat guru tahun 2021, atas kerjasama Kejari dengan PGRI Kabupaten Bandung. Sasaran peserta semua stakeholder pelaksana pendidikan, diantaranya unsur Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas TK/SD/SMP, Penilik, Perwakilan Kepala Sekolah, Himpaudi, FGTK dan para Ketua K3S.

Meski kegiatan tersebut sudah memasuki tahun keempat, namun masih belum optimal dan tidak membuat efek jera dan mungkin terkesan diabaikam.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk kepada Kejari Kabupaten Bandung, perihal dugaan pelanggaran terkait dengan penyelenggaraan anggaran di dunia pendidikan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 17 laporan masuk ke kejari Kabupaten Bandung berkaitan dengan Dunia Pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, ketua PGRI Kabupaten Bandung Adang Sya'faat berharap melalui sosialisasi Jaksa Sahabat Guru bisa memberikan pencerahan tentang hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum.

Baca Juga: Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman. Kapolri: Terima Kasih Masyarakat

Baca Juga: Liga Spanyol 2021, Atletico Madrid Mulai Habis Bensin, Peluang Bagi Barcelona

"Ini salahsatu langkah yang kami lakukan untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Bandung. kalau masih ditemukan ada yang melanggar, nanti ada konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan," kata Adang kepada wartawan di SMPN 1 Margahayu, belum lama ini.

Menurut Adang, pihaknya tidak bisa memungkiri selama ini dunia pendidikan memang rentan terhadap prilaku penyalahgunaan kewenangan. Terutama, berkaitan dengan tata kelola anggaran.

"Karena terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, terkait tata kelola anggaran karena memang selama ini dana yang masuk ke dunia pendidikan cukup besar," jelasnya.

Meski demikian, dirinya tidak bisa memaparkan dengan gamblang mana pelanggaran yang paling sering terjadi. Karena hal itu, perlu pembuktian secara data.

"Saya akui, tata kelola anggaran pendidikan memang selalu menjadi sorotan tajam. Terlebih disaat pandemi covid-19," tuturnya.

Sudah satu tahun lebih, kata Adang, kegiatan belajar mengajar tidak digelar secara tatap muka. Sehingga, banyak yang menganggap penggunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) itu tidak efektif.

"Kan itu juga perlu adanya klarifikasi, bahwa penggunaan Dana BOS tidak efektif itu dari aspek mana. Sebab, pihaknya sudaj melakukan sosialisasi penggunaan Dana BOS sesuai denga peruntukannya," akunya.

Adang menambahkan, pengalokasian dana bos sudah diatur dalam Juklak dan Juknis. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran tidak bisa mengalokasikan dana tersebut keluar dari aturan yang ditetapkan.

"Walau anggaran yang masuk ke sekolah cukup besar, namun pengalokasiannya sudah ditentukan dalam juklak dan juknis dana Bos. Jadi tidak bisa keluat dari peruntukannya," kata Adang.

Lebih lanjut Adang mengatakan, memang dalam kegiatan Jaksa Sahabat Guru terungkap bahwa ada 17 laporan masuk ke Kejari Kabupaten Bandung. Namun, tidak mengetahui berkaitan dengan dugaaan pelanggaran apa.

"Dalam hal ini saya belum bisa mengatakan ada gratifikasi atau penyalahgunaan Dana BOS. Tapi baru tahu dari Kejari yang disampaikan oleh Pak Kasie, dalam kegiatan jaksa sahabat guru, bahwa ada laporan masuk," tegasnya.

Disinggung terkait anggaran kegiatan tersebut, Adang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut memang bekerjasama antara Kejari dengan PGRI. Sehingga seluruh anggaran operasionalnya menggunakan dana iuran anggota PGRI.

"Terkait dengan iuran anggota itu kan di PGRI cabang juga punya program, ya diantaranya program ini, yang dianggap penting dan menjadi program proritas PGRI Kabupaten Bandung," katanya.

Adapun iuran anggota sendiri, tidak melanggar karena ditetapkan dalam AD/ART PGRI.

"Dari anggaran itulah disisihkan untuk program- program yang dianggap perlu untuk dikuasi dan dimiliki oleh seorang guru, salah satunya adalah pemahaman hukum. Semoga dengan memahami hukum, guru tidak melanggar hukum," tegasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bandung, Andrie Dwi Subianto membenarkan adanya 17 laporan pelanggaran di ranah pendidikan selama tahun ini diantaranya penyalahgunaan Dana Bos.

"Saya belum bisa menjelaskan secara gamblang, yang jelas laporan-laporan itu memang ada masuk ke Kejari selama tahun 2021," kata Andrie.

Bentuk pelanggaran yang paling rentan terjadi menurutnya, adalah pungutan liar (pungli). Namun, biasanya pelakunya tidak sengaja atau tidak sadar melakukan tindakan yang akhirnya merugikan keuangan negara.

"Kalau pungli itu kan ada penyalahgunaan kewenangan. Sama juga lah dengan korupsi, Intinya tindakan pungli biasanya mendorong orang-orang untuk melakukan korupsi," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Soreang dari beberapa nara sumber diketahui untuk penyelenggaraan program Jaksa Sahabat Guru. Para Kepala SD dan SMP harus mengocek saku sekitar Rp1,2 juta per sekolah agar bisa mengikuti program jaksa sahabat guru.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah