Belum Optimal! Masih Ada Laporan Pelanggaran, Program Jaksa Sahabat Guru Terkesan Diabaikan

- 5 April 2021, 13:02 WIB
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021.
Bersiap, para peserta kegiatan jaksa sahabat guru yang digelar PGRI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di SMPN 1 Margahayu, Kamis 1 April 2021. /Jurnal Soreang/Rustandi

"Walau anggaran yang masuk ke sekolah cukup besar, namun pengalokasiannya sudah ditentukan dalam juklak dan juknis dana Bos. Jadi tidak bisa keluat dari peruntukannya," kata Adang.

Lebih lanjut Adang mengatakan, memang dalam kegiatan Jaksa Sahabat Guru terungkap bahwa ada 17 laporan masuk ke Kejari Kabupaten Bandung. Namun, tidak mengetahui berkaitan dengan dugaaan pelanggaran apa.

"Dalam hal ini saya belum bisa mengatakan ada gratifikasi atau penyalahgunaan Dana BOS. Tapi baru tahu dari Kejari yang disampaikan oleh Pak Kasie, dalam kegiatan jaksa sahabat guru, bahwa ada laporan masuk," tegasnya.

Disinggung terkait anggaran kegiatan tersebut, Adang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut memang bekerjasama antara Kejari dengan PGRI. Sehingga seluruh anggaran operasionalnya menggunakan dana iuran anggota PGRI.

"Terkait dengan iuran anggota itu kan di PGRI cabang juga punya program, ya diantaranya program ini, yang dianggap penting dan menjadi program proritas PGRI Kabupaten Bandung," katanya.

Adapun iuran anggota sendiri, tidak melanggar karena ditetapkan dalam AD/ART PGRI.

"Dari anggaran itulah disisihkan untuk program- program yang dianggap perlu untuk dikuasi dan dimiliki oleh seorang guru, salah satunya adalah pemahaman hukum. Semoga dengan memahami hukum, guru tidak melanggar hukum," tegasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bandung, Andrie Dwi Subianto membenarkan adanya 17 laporan pelanggaran di ranah pendidikan selama tahun ini diantaranya penyalahgunaan Dana Bos.

"Saya belum bisa menjelaskan secara gamblang, yang jelas laporan-laporan itu memang ada masuk ke Kejari selama tahun 2021," kata Andrie.

Bentuk pelanggaran yang paling rentan terjadi menurutnya, adalah pungutan liar (pungli). Namun, biasanya pelakunya tidak sengaja atau tidak sadar melakukan tindakan yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah