Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung Menilai PPKM dan PSBB Sama, Ini Penjelasannya

- 28 Januari 2021, 16:47 WIB
Yayat Sudayat Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari fraksi Demokrat berfoto bersama dalam blusukannya kelapangan mendengar langsung aspirasi dan keluhan dari masyarakat.
Yayat Sudayat Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari fraksi Demokrat berfoto bersama dalam blusukannya kelapangan mendengar langsung aspirasi dan keluhan dari masyarakat. /Jurnal Soreang/Dok.Yayat Hudayat
JURNAL SOREANG - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sudayat menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu tidak jauh berbeda.
 
Menurutnya, hal tersebut sama saja sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan mensosialisasikan, agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan disiplin terapkan protokol kesehatan (Prokes).
 
"Beda nama namun tujuannya sama. Namun yang terpenting adalah bagaimana penerapannya dilapangan," kata Yayat kepada Jurnal Soreang, Kamis 28 Januari 2021.
 
 
Politisi Demokrat yang akrab disapa abah Yayat menjelaskan, PSBB dan PPKM tujuannya sama dalam penanggulangan covid-19.
 
Sebagai anggota Komisi B DPRD menjelaskan, efektif dan tidaknya PPKM tergantung sampai sejauh mana peraturan tersebut diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. 
 
"Karena pada dasarnya peraturan tersebut dibuat untuk ditindak lanjuti melalui kinerja nyata bukan hanya sebatas untuk di baca," jelasnya.
 
 
Menurut Yayat, tujuan diberlakukannya peraturan ini tujuannya adalah untuk mencegah atau memutus mata rantai Pandemi covid 19.
 
“Jadi yang dibutuhkan sekarang bukan peraturan-peraturan baru yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Namun, bagaimana peraturan itu bisa menjadikan masyarakat bisa memahami dan mengikutinya dengan baik,”tuturnya.
 
Yayat menjelaskan, sebagus apa pun peraturan yang dibuat kalau tidak dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, tetap saja tidak berfungsi dengan baik.
 
 
Lanjut Yayat mengatakan, persoalan sebenarnya bukan karena masyarakat yang membandel dan tidak mentaati setiap peraturan. Tapi sebaliknya informasi itu tidak sampai kepada masyarakat dengan baik. Sehingga masih terjadi pelanggaran-pelanggaran.
 
Salah satu contoh Yayat menambahkan, aktivitas antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Secara harfiah keberadaan pasar tradisional ada dilingkungan terbuka berbeda dengan pasar modern. Keduanya sama-sama diterapkan waktu operasional oleh pemerintah.
 
Tapi keberadaan pasar modern, lanjut Yayat, yang keberadaan di sebuah gedung dan tertutup tidak dilakukan pembatasan pengunjung. Akibatnya jumlah konsumen ternyata terlihat cukup banyak, demikian juga saat membayar belanjaannya ke kasir. Seringkali terjadi antrian panjang.
 
 
“Bisakah keadaan dan keberadaan pasar modern itu menjamin bahwa salah satu atau beberapa pengunjung ada yang terkonfirmasi covid, dengan jumlah pengungjung atau konsumen yang agak memadati ruangan,” terangnya.
 
Jelas Yayat, pemerintah mengkwatirkan dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19, tapi keadaan yang terjadi tidak ditindaklanjuti dengan signifikan. 
 
Sementara sekarang ini, sebagian wilayah di Kabupaten Bandung sudah menjadi kategori zona merah, yang artinya semua masyarakat harus ekstra waspada agar tidak terkontaminasi.
 
 
Kondisi yang terjadi terang Yayat, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bandung membuat aturan kunjungan ke pasar modern berdasarkan jumlah. 
 
"Bila sebelumnya pengunjung di atas 50 orang dan bisa terus bertambah. Maka sekarang dirubah menjadi 30-40 orang pengunjung, dan konsumen lain tidak boleh masuk dahulu jika yang belanja masih ada," ucapnya.
 
Dengan memberlakukan aturan itu, pihaknya meyakini akan tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja karena berkurangnya jumlah kerumunan.
 
 
Tinggal bagaimana Pemerintah untuk bisa menerima usulan ini. Karena semua itu demi kebaikan semua pihak.
 
"Diharapkan masukan ini bisa direalisasikan dan segera diberlakukan oleh Pemkab Bandung. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa efektif mengurangi kerawanan ancaman pandemi covid 19,” pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x