Lima Orang Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja Divonis 10 Bulan Percobaan

- 28 Januari 2021, 15:22 WIB
Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh. Lima mahasiswa Palembang yang menentang UU Cipta Kerja divonis hukum percobaan./Pikiran-Rakyat.com/Aldiro
Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh. Lima mahasiswa Palembang yang menentang UU Cipta Kerja divonis hukum percobaan./Pikiran-Rakyat.com/Aldiro /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro/

JURNAL SOREANG - Lima orang mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja divonis 10 bulan masa percobaan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 28 Januari 2021.

Kelima Mahasiswa tersebut yakni Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana. Kelimanya terbukti berbuat anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.

Hakim ketua, Sahlan Effendi, mengatakan, kelima terdakwa masing-masing terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan, namun ia menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Yusril Pun Angkat Bicara

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis.

Hakim Sahlan Efendi menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara, selama kelimanya melakukan tindakan pidana apa pun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah.

Vonis tersebut rupanya bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.

Baca Juga: Problem Penahanan Ijasah Dikeluhkan Orang Tua Siswa, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Bandung

Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah