Masa PPKM, Polisi Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes, Ini Alasannya

- 27 Januari 2021, 17:38 WIB
Berikan sanksi, petugas operasi yustisi saat memberikan sanksi pushup kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Berikan sanksi, petugas operasi yustisi saat memberikan sanksi pushup kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, keluar rumah tanpa menggunakan masker. /Jurnal Soreang/Dok.humas Polsek Paseh
JURNAL SOREANG - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor Cikancung Polresta Bandung gencar melaksanakan operasi yustisi.
 
Operasi digelar setiap harinya secara terus menerus untuk mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Cikancung AKP Saripudin mengatakan, gelaran operasi ini bertujuan agar warga tetap menerapkan Prokes sebagai pencegahan penularan Covid-19.
 
 
"Berbagai upaya terus dilakukan petugas di lapangan, operasi yustisi dilakukan mulai pagi hingga malam hari petugas yang bertugas dibagi tiga shift," kata Saripudin kepada Jurnal Soreang, Rabu 27 Januari 2021.
 
Sebelum mengelaran Operasi Yustisi, petugas yang tergabung melakukan apel pagi terdahulu. Hal itu, untuk menyatukan visi dalam giat tersebut.
 
"Unsur yang tergabung dalam operasi yustisi dianataranya, anggota Polsek, Unsur TNI, Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya," jelasnya.
 
 
Selama melakukan patroli, petugas terus memberikan sosialisasi hingga menghimbau warga untuk disiplin terapkan Prokes.
 
"Petugas lapangan langsung memberikan imbauan tentang Prokes 3M, Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak," tegasnya.
 
Giat dilanjutkan dengan menyisir warga yang masih melanggar Prokes, yakni tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitasnya di luar rumah.
 
 
"Warga yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa teguran dan diberikan imbauan secara humanis, serta langsung diberikan masker," ucapnya.
 
Saripudin menjelaskan, pemberian masker kepada warga yang melanggar dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di luar rumah.
 
Selain itu juga, supaya warga yang melakukan aktivitasnya di luar tidak terpapar wabah Covid-19.
 
 
Kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Ciluluk-Cijapati, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
 
Saripudin menambahkan, kegiatan ini dilakukan hampir setiap hari selama PPKM dengan tujuan agar masyarakat disiplin menerapkan Prokes.
 
"Utamanya menggunakan masker saat berada di luar rumah," tegasnya.
 
 
Hal tersebut penting dilakukan supaya masyarakat yang melakukan aktivitasnya, di luar rumah dapat terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.
 
Sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah memberikan peringatan tentang bagaimana bahayanya wabah itu bagi masyarakat.
 
"Oleh karena itu, maka pentingnya program operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terus dilakukan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x