Gelapan Dana Sosial, Oknum Pendamping PKH Dibekuk Polisi, Ini Pejelasan Kapolres Cianjur

- 27 Januari 2021, 15:50 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Cianjur. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polres Cianjur
JURNAL SOREANG - Gelapkan dana bantuan sosial (Bansos), Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
 
Tersangka berinisial PI (33) ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dana Bansos dari Kementerian sosial bagi 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Dari aksi penggelapan dana bansos milik KPM, tersangka meraup uang ratusan juta rupiah. Karena sudah sejak tahun 2017 lalu.
 
 
PI merupakam merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) warga Desa Girijaya, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
 
Hal tersebut dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, menurutnya, yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya dari 2017 sampai 2019. 
 
Berbekal kartu PKH milik 17 KPM, selama kurun waktu dua tahun, tersangka telah mencairkan dana bantuan sebesar 107 juta rupiah.
 
 
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres dalam keterangannya yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 27 Januari 2021.
 
Kapolres menjelaskan, kecurigaan dimulai pada saat warga penerima program bantuan menanyakan dan meminta dana tersebut kepada tersangka.
 
Berbekal kecurigaan itu, sambung Kapolres, aksi tersangka terungkap. Yang mana, selama kurun waktu 2017 hingga 2019, warga penerima program tidak pernah mendapatkan uang dari tersangka sebagai pendamping mereka.
 
 
Dalam menjalankan aksinya selama dua tahun ini, tersangka PI mencairkan uang Bansos dengan menggunakan Kartu Pin dan ATM milik PKH. 
 
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 buku rekening BRI milik KPM dan 3 berkas pengangkatan pendamping PKH mulai dari 2017 sampai 2019. 
 
Selain itu, tambah Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening BRI milik Deuis Mimpalah dari tangan tersangka.
 
 
Sejumlah 17 kartu warna merah putih Bank BRI serta 1 berkas data bayar Desa Jayagiri juga turut diamankan petugas.
 
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Tersangka PI diancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x