Hari ke-12 Masa PPKM, Forkopimcam Ciparay Turunkan 30 Personel Gelar Operasi Yustisi

- 24 Januari 2021, 17:20 WIB
Kapolsek Ciparay AKP Suyatno memimpin apel kesiapan Operasi Yustisi di halaman Mapolsek Ciparay, Sabtu 23 Januari 2021 malam.
Kapolsek Ciparay AKP Suyatno memimpin apel kesiapan Operasi Yustisi di halaman Mapolsek Ciparay, Sabtu 23 Januari 2021 malam. /Jurnal Soreang/Asep GP
JURNAL SOREANG - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciparay, Kabupaten Bandung menggelar kembali operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes).
 
Hal itu dalam rangka mendukung terlaksananya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai upaya memutus mata rantai penyebatan Covid-19.
 
 
Operasi Yustisi tersebut, untuk meminimalisir adanya pelanggaran prokes. Dan masyarakat tetap disiplin menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Suyatno mengatakan, sasaran kegiatan ini adalah patroli ke minimarket, restoran, kafe, termasuk kerumunan-kerumunan yang ada di pinggir jalan.
 
 
"Karena dalam masa PPKM ini tidak boleh ada kerumunan, baik itu yang ada di pertokoan ataupun anak-anak muda yang sering nongkrong-nongkrong," kata Suyatno kepada Jurnal Soreang, Minggu 24 Januari 2021.
 
Ia menjelaskan, operasi yustisi kembali digelar di hari ke 12 pembelakukan PPKM di wilayah Ciparay. Hal itu disampaikan Suyatno usai gelaran apel kesiapan.
 
 
Suyatno menjelaskan, personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Linmas, dan Pokdarkamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
 
Tim gabung, kata Suyatno langsung mengadakan patroli untuk membubarkan warga yang masih nongkrong dan berkumpul di pinggir jalan.
 
 
Personel gabungan yang berjumlah 30 orang dalam gelaran operasi yustisi kali ini di antaranya, Polri 16 personel, TNI 2 personel, Satpol PP 7 personel, Linmas 2 personel, dan Pokdarkamtibmas 3 personel.
 
Selama masa PPKM, lanjut Suyatno, personel gabungan sudah beberapa kali mengadakan pembubaran kerumunan masyarakat.
 
 
"Kemarin yang hajatan di Desa Bumiwangi dibubarkan dikarenakan dalam hajatan tersebut ada musiknya. Kita hentikan musiknya, karena di dalam PPKM sudah jelas ada pelarangan," jelasnya.
 
Suyatno mengingatkan warga untuk tidak menggelar hiburan atau pesta yang sifatnya euforia. Sebab, akan mengundang kerumunan massa.
 
 
"Kita hanya menghentikan gelaran musiknya saja. Untuk resepsi hajatanya tetap dilanjut, dengan memperhatikan prokes dan tamunya yang dibagi per sesi," tuturnya.
 
Dalam gelaran operasi yustisi tersebut, pihaknya menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
 
 
"Yang melanggar kami berikan sanksi sosial dengan pushup, menghafal Pancasila, dan juga penahanan KTP sesuai dengan regulasi yang ada di dalam PPKM," akunya.
 
Suyatno menegaskan, operasi tersebut akan terus dilakukan dan sanksi akan diterapkan dengan mengedepankan perda.
 
 
"Kita kedepankan Perda, Satpol PP yang melaksanakan penilangan dengan penahanan KTP dengan pendampingan dari TNI dan Polri," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x