Informasi Warga, Ada Gelaran Sabung Ayam Masa PPKM, Berikut Tindakan Polisi

- 26 Januari 2021, 11:46 WIB
Petugas mengamankan 2 ekor ayam milik warga yang ditinggalkan di arena sabung ayam.
Petugas mengamankan 2 ekor ayam milik warga yang ditinggalkan di arena sabung ayam. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polsek Paseh
JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Sektor Paseh Polresta Bandung membubarkan kegiatan diduga judi sabung ayam di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlokasi di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Paseh AKP Thomas Budiono mengatakan, kegiatan diduga judi sabung ayam tersebut terjadi pada hari Minggu 24 Januari 2021.
 
 
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini. Menanggapi laporan, petugas bergerak cepat dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
 
"Ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam berlarian dan meninggalkan ayam miliknya," urai Thomas saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 26 Januari 2021.
 
 
Thomas menambahkan, petugas langsung mengamankan barang bukti di lokasi berupa dua ekor ayam yang ditinggal oleh pemiliknya.
 
"Petugas hanya mengamankan dua ekor ayam. Hingga saat ini, tidak ada warga yang berniat mengambil ayam tersebut," tuturnya.
 
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Paseh, selama masa PPKM ini dilarang untuk melakukan tindakan yang mengundang kerumunan dan keramaian. 
 
"Larangan ini bentuk kepedulian Pemerintah dalam rangka memutus mata ranai virus Corona," tuturnya.
 
 
"Bentuk imbauan ini jangan dianggap menyusahkan masyarakat. Selalu disiplin dan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Jangan lupa berdoa dan tetap optimis bahwa kita bisa terlepas dari masa pandemi ini," harapnya. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x