Baca Juga: Diduga 'Asal Jadi', Tembok Sodetan Cisangkut Jebol dan Akibatkan Banjir di Bojong Kunci
Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan melibatkan aparat keamanan satuan Polisi Pamung Praja, Kepolisian dan TNI.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung melaksanakan pendisiplinan prokes Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dadang menegaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Bandung secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Minta Kementan Segera Rampungkan Food Estate di Sumut dan Kalteng
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.***