Aturan Main PPKM di Kabupaten Bandung, Begini Isi Surat Edaran Bupati Bandung

- 11 Januari 2021, 16:57 WIB
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT /

From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, adapun untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Meringkus Satu dari Dua Pelaku Perampokan di Minimarket

Kegiatan di tempat umum atau restoran hanya diperbolehkan 25 persen boleh makan/minum di tempat. dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB. Sedangkan Kegiatan di tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes.

Sedangkan kegiatan di tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Mengintensifkan kembali prokes dengan 3M dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan tratment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 pada tingkat Kecamatan, tingkat Desa hingga tingkat RW.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x