Aturan Main PPKM di Kabupaten Bandung, Begini Isi Surat Edaran Bupati Bandung

- 11 Januari 2021, 16:57 WIB
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT /

JURNAL SOREANG - Untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan intruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Senin 11- 25 Januari 2021.

Bupati Bandung Dadang M.Naser menjelaskan intruksi tersebut melalui Surat Edaran (SE) nomor 4431/51/HUK tentang pemberlakukan PPKM di wilayah Kabuoaten Bandung.

Dadang menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, SE Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang

Baca Juga: Trump Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kini PGA juga Beri Sanksi

PPKM dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Dadang, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu di Wilayah Kabupaten Bandung.

Melalui SE tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal diantaranya melaksanakan PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 di lingkungan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Meski Langganan Raih Juara MTQ, namun Sampai Kini Kabupaten Bandung Belum Pernah Jadi Tuan Rumah

Pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut dengan menerapkan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work 

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x