Aturan Main PPKM di Kabupaten Bandung, Begini Isi Surat Edaran Bupati Bandung

- 11 Januari 2021, 16:57 WIB
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT /

JURNAL SOREANG - Untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan intruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Senin 11- 25 Januari 2021.

Bupati Bandung Dadang M.Naser menjelaskan intruksi tersebut melalui Surat Edaran (SE) nomor 4431/51/HUK tentang pemberlakukan PPKM di wilayah Kabuoaten Bandung.

Dadang menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, SE Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang

Baca Juga: Trump Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kini PGA juga Beri Sanksi

PPKM dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Dadang, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu di Wilayah Kabupaten Bandung.

Melalui SE tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal diantaranya melaksanakan PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 di lingkungan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Meski Langganan Raih Juara MTQ, namun Sampai Kini Kabupaten Bandung Belum Pernah Jadi Tuan Rumah

Pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut dengan menerapkan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work 

From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, adapun untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Meringkus Satu dari Dua Pelaku Perampokan di Minimarket

Kegiatan di tempat umum atau restoran hanya diperbolehkan 25 persen boleh makan/minum di tempat. dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB. Sedangkan Kegiatan di tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes.

Sedangkan kegiatan di tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Mengintensifkan kembali prokes dengan 3M dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan tratment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 pada tingkat Kecamatan, tingkat Desa hingga tingkat RW.

Baca Juga: Diduga 'Asal Jadi', Tembok Sodetan Cisangkut Jebol dan Akibatkan Banjir di Bojong Kunci

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan melibatkan aparat keamanan satuan Polisi Pamung Praja, Kepolisian dan TNI.

Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung melaksanakan pendisiplinan prokes Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dadang menegaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Bandung  secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Minta Kementan Segera Rampungkan Food Estate di Sumut dan Kalteng

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah akan melakukan operasi penertiban.

"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah