JURNAL SOREANG - Dalam menekan angka penyebaran dan mempercepat penanggulangan Covid-19, Pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, para pelanggan transportasi KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Pornografi yang Diintip dan Disukainya
Joni mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni dilansir ANTARA, Sabtu 9 Januari 2021.
Joni menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021
Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.