Meski Zona Oranye, Pemkab Bandung Tetap Akan Ikut Perketatan PSBB Jawa dan Bali

- 7 Januari 2021, 18:37 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG -
Pemerintah Kabupaten Bandung masih membahas teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Namun yang jelas Pemkab Bandung akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB ketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Bupati Bandung Dadang M. Naser pun mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah.

Baca Juga: Melelahkan, Rowan Atkinson Mundur jadi Sosok Mr Bean

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dadang di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis 7 Januari 2021.

Dadang menambahkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan segera membahas, seperti apa penerapan PSBB di wilayahnya.

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jabar (Jawa Barat) yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Pak Gubernur menyatakan bahwa PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang),” tutur Dadang.

Baca Juga: Amerika Serikat Lakukan Pengawasan Terkait Adanya Reaksi Alergi terhadap Vaksin Covid-19

Meskipun demikian, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x