Meski Zona Oranye, Pemkab Bandung Tetap Akan Ikut Perketatan PSBB Jawa dan Bali

- 7 Januari 2021, 18:37 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 20.00 WIB. Kalau pukul 19.00 WIB itu tanggung, baru beres waktu Salat Magrib,” kata Dadang.

Untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan salat Jumat, Dadang melansir bahwa hal itu sudah berjalan.

Baca Juga: Diduga Buat Hasil Swab PCR Palsu, Seorang Mahasiswa Kedokteran Diciduk Polisi

Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” ujar pria yang akrab disapa Kang DN itu.

Untuk penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen jumlah pegawai, menurutnya bisa saja dilaksanakan.

Baca Juga: ASN Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung: Mereka Tidak Paham Kode Etik

Terlebih di awal tahun, kegiatan juga memang belum begitu padat.

“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid test antigen untuk mencegah penyebaran covid di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran,” kata Kang DN.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah