Hal itu terkait sikap politik berupa gugatan dan aduan hukum yang sedang berproses saat ini.
Sedangkan saksi paslon Yena-Atep mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hasil rekapitulasi dan menghargai proses yang sudah dijalankan selama tahapan pilkada.
Baca Juga: Cek Fakta. Warga dan Wisatawan Dilarang Masuk Malang 15-25 Desember 2020
Namun mereka berharap sejumlah persoalan yang terjadi bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPUD agar tidak terjadi lagi di masa datang.
Sementara saksi paslon Dadang-Sahrul mengaku menghargai sikap politik kubu paslon Nia-Usman yang melayangkan gugatan dan aduan hukum, selama hal itu ditempuh sesuai koridor yang berlaku.
Namun kubu Dadang-Sahrul menegaskan bahwa pascpenetapan itu, persaingan pilkada sudah usai dan jangan ada lagi blok-blok yang memisahkan masyarakat.
Baca Juga: Mobil Dinas yang Sempat Digunakan untuk Kampanye Paslon Pilkada Kabupaten Bandung, Akhirnya Kembali
Semua kubu paslon dan masyarakat umum harus kembali bersatu dan memikirkan kemajuan Kabupaten bandung seperti cita-cita semua pihak.
Kubu Dadang-Sahrul pun mengapresiasi pihak penyelenggara yang sudah sukses menggelar pilkada dengan lancar di tengah pandemi.
Mereka pun meminta maaf apabila selama tahapan pilkada selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan.***