PLENO Penetapan KPU: Dadang-Sahrul Menang di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan 56,01 Persen

- 15 Desember 2020, 21:28 WIB
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan kemenangan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Hasil rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Kabupaten Bandung, yang disahkan Selasa 15 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Dadang-Sahrul meraih 928.602 suara atau 56,01 persen dari total suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi berada di urutan kedua dengan raihan 511.413 suara (30,08 persen).

Baca Juga: Mohon Dibukakan Pintu Rahmat

Di urutan terakhir, pasangan nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep meraih 217.780 suara (13,13 persen).

Dsuara tidak sah mencapai 53.847, sehingga dengan total suara sah 1.657.795, maka total suara yang masuk mencapai 1.711.642.

Menanggapi hasil tersebut, saksi dari semua paslon pada prinsipnya menerima hasil penghitungan yang diwarnai sejumlah dinamika dan adu argumen sejak Selasa pagi itu.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi Usai Konser

Namun saksi paslon Nia-Usman menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi.

Hal itu terkait sikap politik berupa gugatan dan aduan hukum yang sedang berproses saat ini.

Sedangkan saksi paslon Yena-Atep mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hasil rekapitulasi dan menghargai proses yang sudah dijalankan selama tahapan pilkada.

Baca Juga: Cek Fakta. Warga dan Wisatawan Dilarang Masuk Malang 15-25 Desember 2020

Namun mereka berharap sejumlah persoalan yang terjadi bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPUD agar tidak terjadi lagi di masa datang.

Sementara saksi paslon Dadang-Sahrul mengaku menghargai sikap politik kubu paslon Nia-Usman yang melayangkan gugatan dan aduan hukum, selama hal itu ditempuh sesuai koridor yang berlaku.

Namun kubu Dadang-Sahrul menegaskan bahwa pascpenetapan itu, persaingan pilkada sudah usai dan jangan ada lagi blok-blok yang memisahkan masyarakat.

Baca Juga: Mobil Dinas yang Sempat Digunakan untuk Kampanye Paslon Pilkada Kabupaten Bandung, Akhirnya Kembali

Semua kubu paslon dan masyarakat umum harus kembali bersatu dan memikirkan kemajuan Kabupaten bandung seperti cita-cita semua pihak.

Kubu Dadang-Sahrul pun mengapresiasi pihak penyelenggara yang sudah sukses menggelar pilkada dengan lancar di tengah pandemi.

Mereka pun meminta maaf apabila selama tahapan pilkada selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x