Nia-Usman Akan Bawa Dugaan Pelanggaran Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung ke Jalur Hukum

- 15 Desember 2020, 20:03 WIB
Ketua Tim Advokasi Nia-Usman, Dadang Rusdiana
Ketua Tim Advokasi Nia-Usman, Dadang Rusdiana /

 

JURNAL SOREANG - Kubu Kurnia (Nia) Agustina-Usman Sayogi akan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran yang merwarnai keunggulan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung ke ranah hukum.

Ketua Tim Advokasi Nia-Usman, Dadang Rusdiana menegaskan bahwa bukti-bukti itu akan dibawa oleh pihaknya ke ranah hukum, karena ada dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan Dadang-Sahrul di kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

"Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum," kata pria yang akrab disapa Kang Darus itu, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Tekan Pungli Uji KIR Kendaraan, Dishub Kabupaten Bandung Terapkan Aplikasi SA-e KIR dan BLU-e

Menurut Kang Darus, salah satu pelanggaran berindikasi tindak pidana tersebut adalah visi-misi paslon nomor urut 3 yang berisi quantifisir visi, karena menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

"Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada," kata Kang Darus.

Kang Darus menambahkan, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Keputusan Pemerintah Untuk Natal dan Tahun Baru

Di sisi lain, Kang Darus menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang terkesan melakukan pembiaran terhadap visi-misi tersebut, padahal jleas memuat sejumlah pelanggaran.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x